AQIMAH
Perempuan yang mandul sejak lahir dan hampir tidak mungkin dapat melahirkan untuk selamanya. Sedang perempuan yang mandul tapi masih berkemungkinan besar dapat melahirkan disebut Aqir.
DZATU AQRA
Perempuan yang dicerai suaminya dalam keadaan haidh atau keadaan suci, sehingga ia tidak bisa melakukan pernikahan kembali atau rujuk kembali, kecuali dengan melalui masa iddahnya, tiga kali suci atau tiga kali haidh.
ISTIBDHA'
Inseminasi buatan yang bibit spermanya berasal dari laki - laki yang bukan pasangan sah. ini sangat berbeda dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami, yang disebut Talqih
ISTIBRA
Menanti kosongnya rahim perempuan kafir yang menjadi tawanan perang dan menjadi budak, yakni dengan sekali haidh pada mereka itu.
KUFU
Kesetaraan antara seorang laki laki dan perempuan yang akan menikah dan membentuk rumah tangga. Ini bukan syarat mutlak bagi pasangan yang akan menikah, menurut jumhur ulama.
MUHSHAN
Sebagai kata, yang terjaga, yang terhormat. Sebagai istilah, laki -laki yang sudah atau pernah menikah. Sedang yang perempuan disebut Muhshanah. Apabila seorang laki laki dan seorang perempuan yang telah menikah melakukan perzinaan, hukumannya ialah rajam (dikubur setengah badan lalu dilempari dengan batu sampai mati).
SYIQAQ
Syiqaq, berasal dari bahasa arab syaqqa yasyuqqu syiqaaq, yang bermakna al-inkisaar, pecah, berhamburan, Sebagai istilah, perpecahan datau perselisihan antara suami dan istri yang berlarut larut, yang penyelesaiannya diserahkan kepada keluarga kedua belah pihak atau dengan menunjuk hakam(Penengah, mediator) dari masing masing pihak.
ZHIHAR
Perkataan atau ucapan suami kepada istrinya dengan diserupakan kepada ibunya, seperti,"Punggungmu tampak olehku seperti punggung ibuku." Ucapan ini berakibat kepada keharaman menggauli istri, dan harus diceraikan. Bilamana tidak, diharuskan membayar kafarat. Dimasa Jahiliyah, ucapan tersebut dianggap sebagai talak/cerai. Kafarat zhihar ada tiga tingkatan. Pertama, memerdakan hamba sahaya. Kedua,puasa dua bulan berturut turut. Ketiga, memberi makan 60orang miskin. Peristiwa zhihar yang pertama kali dalam islam menimpa Khaulah binti Tsa'labah dari suaminya, Aus bin Shamit.
WALIMAH
Sebagai kata berasal dari al walam, yang bermakna al jam'u(berkumpul), karena dibolehkan berkumpulnya suami istri setelah prosesi akad nikah. Istilah WALIMAH, menurut Ibn Arabi, mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu. Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut perayaan tasyakur atas terjadinya peristiwa yang menggembirakan. Jumhur ulama berpendapat, hukum penyelenggaraan walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan hadits, perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf,"Selenggarakan WALIMAH, walaupun dengan seekor kambing."
Sabtu, 31 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar